7 Tuntutan Komunitas Literasi Pembebasan (KLiP): Penjarakan Jokowi dan Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Ketua Komunitas Literasi Pembebasan (KLiP), Marlin Dinamikanto |
Tuntutan tersebut meliputi desakan untuk memenjarakan Presiden Joko Widodo
BARISANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimal calon Pilkada.
Keputusan ini sempat memicu gelombang unjuk rasa besar di berbagai daerah, sampai hari ini Selasa (27/08/2024) memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR untuk sepakat menerapkan putusan MK.
Di tengah eskalasi protes, Ketua Komunitas Literasi Pembebasan (KLiP), Marlin Dinamikanto, mengeluarkan tujuh tuntutan.
Tuntutan tersebut meliputi desakan untuk memenjarakan Presiden Joko Widodo, membatalkan pemindahan ibu kota negara, meninjau ulang produk legislasi selama masa kepemimpinan Jokowi, serta mencabut status proyek strategis nasional untuk para pengembang yang dianggap oligarki.
Selain itu, KLiP juga menuntut pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada, pembentukan pemerintahan darurat yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Panglima TNI, serta lima perwakilan dari masyarakat sipil.
Pemerintahan darurat ini dimaksudkan untuk memastikan jalannya pemerintahan selama satu tahun dan menyiapkan Pemilu yang demokratis.
Terakhir, KLiP mendesak agar partai politik bertobat dari dosa-dosa masa lalu mereka, dengan ancaman pembubaran melalui Mahkamah Konstitusi jika tidak dilakukan.
Komunitas Literasi Pembebasan (KLiP) menandatangani pernyataan ini, dengan Marlin Dinamikanto sebagai Ketua dan Giri Basuki sebagai Sekretaris.
Gelombang demonstrasi diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan ketidakpuasan publik terhadap situasi politik yang berkembang. []