Notifikasi
TERBARU
Iklan

Aksi Jilid 3 di KPK, KAMPI Serukan Tangkap Tri Adhianto

 

Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (KAMPI)

KAMPI telah menemukan banyak catatan buruk yang telah dilakukan para pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan saudara Tri Adhianto

BARISANNEWS.COM – Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (KAMPI) serukan Aksi Jilid III di Gedung KPK atas dugaan korupsi mantan Walikota Bekasi, Kamis (01/08/2024).

KAMPI saat ini tengah Fokus mengawal dan mengkritisi berbagai Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.

“Berbagai laporan dan berdasarkan hasil investigasi, KAMPI telah menemukan banyak catatan buruk yang telah dilakukan para pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan saudara Tri Adhianto,” terang Kordinator Aksi KAMPI, Rizki dalam rilisnya.

Menurutnya Rizki, Kota Bekasi sebagai Kota Patriot kotanya para pejuang yang telah memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia seakan tak pernah luput dari masalah Kasus Korupsi dari masa ke masa.

“Dimana kepala daerah sebelumnya juga dihentikan sebelum akhir jabatannya karena berurusan dengan hukum,” imbuhnya.

Adapun KAMPI menemukan beberapa temuan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bekasi yang menyeret mantan Walikota Bekasi Sdr. Tri Adhianto diantaranya :

1. Dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kota Bekasi. yang diduga melibatkan Ketua KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Di duga kerugian akibat korupsi tersebut mencapai 2,5 M.

2. Kasus pembangunan Folder Air di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun saat Tri Adhianto menjabat Kepala Dinas PUPR. Kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi tahun 2022-2023 itu mengibdikasikan adanya markup anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi kala itu.

3. Tri Ardhianto pada saat menjabat sebagai Walikota Bekasi diduga kuat telah melakukan Penyelewengan berjamaah anggaran pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi. Pasalnya berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : 25B/LHP/XVIII/BDG/05/24 tanggal 17 Mei 2024 telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 4. 766.661. 332 yang sampai hari ini belum ada laporan pengembalian secara penuh kepada Negara. Gagal bayar pada proyek peralatan olahraga tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekas,i kami niilai merupakan kejahatan luar biasa secara berjamaah. 

KAMPI menganggap tidak mungkin Kadispora (Ahmad Zarkasih) makan sendiri uang rakyat sebesar itu. Pasti terdapat indikasi setor juga ke atasnnya yakni kepala daerah saat itu saudara Tri Adhianto.

Untuk itu kami yang tergabung dalam Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi dalam kegiatan Aksi Jilid III di Depan Gedung KPK RI menuntut :

1. SEGERA PERIKSA DAN TANGKAP TRI ADHIANTO KARENA DI DUGA MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI KOTA BEKASI

2. ADILI TRI ADHIANTO YANG DI DUGA SUDAH MENYENGSARAKAN RAKYAT BEKASI TERKHUSUSNYA ATLET DI KOTA BEKASI

3. KPK JANGAN DIAM SAJA, SEGERA BERANTAS DUGAAN KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH TRI ARDHIANTO

4. KEJAGUNG RI DAN KPK RI SEGERA PERIKSA TRI ADHIANTO TERKAIT KASUS PENYELEWENGAN ANGGARAN PENGADAAN ALAT OLAHRAGA YANG TELAH TERJADI LEBIH BAYAR SEBESAR 4.766.661.332 YANG BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA

5. TANGKAP JAJARAN PEJABAT PEMERINTAH KOTA BEKASI YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN PENGADAAN ALAT OLAHRAGA. []

Kembali ke atas