Aksi Jilid 3 di KPK, KAMPI Serukan Tangkap Tri Adhianto
KAMPI telah menemukan banyak catatan buruk yang telah dilakukan para pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan saudara Tri Adhianto
BARISANNEWS.COM – Koalisi Aksi Mahasiswa
dan Pemuda Bekasi (KAMPI) serukan Aksi Jilid III di Gedung KPK atas dugaan
korupsi mantan Walikota Bekasi, Kamis (01/08/2024).
KAMPI saat ini tengah Fokus
mengawal dan mengkritisi berbagai Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang
dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat.
“Berbagai laporan dan
berdasarkan hasil investigasi, KAMPI telah menemukan banyak catatan buruk yang
telah dilakukan para pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan
saudara Tri Adhianto,” terang Kordinator Aksi KAMPI, Rizki dalam rilisnya.
Menurutnya Rizki, Kota Bekasi
sebagai Kota Patriot kotanya para pejuang yang telah memperjuangkan kemerdekaan
Republik Indonesia seakan tak pernah luput dari masalah Kasus Korupsi dari masa
ke masa.
“Dimana kepala daerah sebelumnya
juga dihentikan sebelum akhir jabatannya karena berurusan dengan hukum,”
imbuhnya.
Adapun KAMPI menemukan beberapa
temuan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bekasi yang menyeret mantan
Walikota Bekasi Sdr. Tri Adhianto diantaranya :
1. Dugaan korupsi penggunaan
dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kota Bekasi. yang
diduga melibatkan Ketua KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Di duga kerugian
akibat korupsi tersebut mencapai 2,5 M.
2. Kasus pembangunan Folder Air
di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun saat
Tri Adhianto menjabat Kepala Dinas PUPR. Kasus yang melibatkan mantan Wali Kota
Bekasi tahun 2022-2023 itu mengibdikasikan adanya markup anggaran yang diduga
dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota
Bekasi kala itu.
3. Tri Ardhianto pada saat menjabat sebagai Walikota Bekasi diduga kuat telah melakukan Penyelewengan berjamaah anggaran pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi. Pasalnya berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : 25B/LHP/XVIII/BDG/05/24 tanggal 17 Mei 2024 telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 4. 766.661. 332 yang sampai hari ini belum ada laporan pengembalian secara penuh kepada Negara. Gagal bayar pada proyek peralatan olahraga tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekas,i kami niilai merupakan kejahatan luar biasa secara berjamaah.
KAMPI menganggap tidak mungkin Kadispora (Ahmad
Zarkasih) makan sendiri uang rakyat sebesar itu. Pasti terdapat indikasi setor
juga ke atasnnya yakni kepala daerah saat itu saudara Tri Adhianto.
Untuk itu kami yang tergabung
dalam Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi dalam kegiatan Aksi Jilid III di
Depan Gedung KPK RI menuntut :
1. SEGERA PERIKSA DAN TANGKAP
TRI ADHIANTO KARENA DI DUGA MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI KOTA BEKASI
2. ADILI TRI ADHIANTO YANG DI
DUGA SUDAH MENYENGSARAKAN RAKYAT BEKASI TERKHUSUSNYA ATLET DI KOTA BEKASI
3. KPK JANGAN DIAM SAJA, SEGERA
BERANTAS DUGAAN KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH TRI ARDHIANTO
4. KEJAGUNG RI DAN KPK RI SEGERA
PERIKSA TRI ADHIANTO TERKAIT KASUS PENYELEWENGAN ANGGARAN PENGADAAN ALAT
OLAHRAGA YANG TELAH TERJADI LEBIH BAYAR SEBESAR 4.766.661.332 YANG BELUM DIKEMBALIKAN
KEPADA NEGARA
5. TANGKAP JAJARAN PEJABAT
PEMERINTAH KOTA BEKASI YANG TERLIBAT DALAM PENANGANAN PENGADAAN ALAT OLAHRAGA.
[]