Jabodetabek Penerima Pencemaran Udara Terbesar, Perlu Pasokan BBM untuk Euro4/IV Vehicle Standard
![]() |
Ilustrasi/Pexels.com |
Stakeholder Consultation Meeting Persiapan Pasokan BBM untuk Euro4/IV Vehicle Standard
BARISANNEWS.COM - Stakeholder
Consultation Meeting Persiapan Pasokan BBM untuk Euro4/IV Vehicle Standard, Mandarin
Oriental Hotel Jakarta, (9/08/2024).
Stakeholder Consultation Meeting
dengan tujuan pengkondisian dan persiapan pasokan BBM untuk Euro4/IV Vehicle Standard;
diselenggarakan pada 9 Agustus 2024 dihadiri 131 perserta representasi dari
pemerintah (Kemenko MARVES, Kemeko Ekonomi, Kementerian Keuangan, Kementerian
ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Pertamina, GAIKINDO,
AISI, auto-industry, perguruan tinggi, perwakilan LPP NU, perwakilan Majelis Lingkungan
Hidup Muhammadiyah, representasi LSM dan Komunitas (ICEL, Bicara Udara, KPBB,
dll).
Tujuan pasokan BBM ramah
lingkungan (Low Sulfur Fuel) ini adalah percepatan pengendalian pencemaran
udara dari sector transportasi jalan raya yang menjadi sumber terbesar
pencemaran udara di kawasan perkotaan terutama JABODETABEK.
Pasokan Low Sulfur Fuel membuka
kesempatan dipasangnya catalytic converter pada kendaraan bensin dan atau
diesel particulate trap pada kendaraan diesel yang berfungsi mengoksidasi
(mereduksi) parameter pencemaran CO, HC, NOx selain mampu mereduksi parameter
SOx, PM10 dan PM2.5. Low Sulfur Fuel adalah strategis dan keniscayaan untuk
mengendalikan pencemaran udara di kawasan padat lalu lintas seperti
JABODETABEK.
Keharusan Low Sulfur Fuel
Pencemaran udara masih menjadi
ancaman bagi banyak kota seperti Jakarta dan sekitarnya dengan dampaknya terhadap
kesehatan masyarakat, terutama anak-anak; menyedot biaya medis, pemicu
morbiditas dan mengancam bonus demografi.
Di Jabodetabek misalnya,
rata-rata tahunan konsentrasi PM2.5 berada pada level 38 hingga 46,1 µg/m3
(2017-2023) yang mencerminkan kategori kualitas udara tidak sehat.
Dampak emisi dari berbagai
sumber terutama kendaraan bermotor, industry, domestic, open waste burning,
proses konstruksi gedung, jalan dll, power plant dan road dust berimplikasi
pada tingginya pencemaran udara yang menyebabkan sakit/penyakit yang diderita
oleh masyarakat sehingga menyebakan kerugian biaya medis. Warga DKI Jakarta
misalnya biaya medis terkait pernafasan mencapai Rp 51,2T (UNEP, 2016).
Berbagai studi menunjukkan bahwa
kendaraan bermotor merupakan sumber emisi pencemaran udara terbesar di antara
berbagai sumber emisi di kawasan perkotaan. Beban emisi PM10 di Jabodetabek
mencapai 14,88 juta ton/per tahun (KPBB, 2019) yang disumbang oleh
sumber-sumber transportasi 47%, industry 20,24%, power plant 1,76%, rumah
tangga 11%, road dust 11%, pembakaran sampah 5%, dan konstruksi bangunan 4%.
Sementara beban emisi PM2.5
mencapai 10,71 juta ton/tahun yang disumbangkan oleh sumber-sumber dari
transportasi 57%, industry 21,16%, power plant 2%, rumah tangga 7%, road dust
5%, pembakaran sampah 5%, dan konstruksi bangunan 3%.
Selain itu, kendaraan bermotor
dengan basis old ICE technology powertrain dan utilisasi BBM fossil telah
membebani monetary system dan berdampak pada defisit neraca perdagangan selama
bertahun-tahun.
Pasokan BBM nasional yang tidak
mencukupi untuk kebutuhan BBM kendaraan bermotor mengharuskan kita import
bensin hingga 17 juta KL/tahun dan solar 5 juta KL (2020). Selain itu, produksi
otomotif nasional yang berorientasi old technology menjadikan industry otomotif
nasional tidak competitive di pasar global.
Old technology, yaitu teknologi
kendaraandi bawah Euro4/IV standard sudah tidak diminati secara global terkait
kepentingan pengendalian emisi maupun kepentingan pertarungan dalam
international trading yang menggunakan issue emisi sebagai trade barrier.
Penerapan PermenLHK No P20/2017
tentang Standard Emisi Kendaraan Tipe Baru (Euro4/IV Vehicle Standard) sangat strategis,
baik dalam pengendalian emisi pencemaran udara, maupun dalam menciptakan
persemaian demi memenangkan pertempuran auto-industry nasional di pasar global.
Ahmad Safrudin, Direktur
Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimel) menegaskan, Tanpa penerapan
Euro4/IV dan 6/VI Vehicle Standard, maka pencemaran udara di JABODETABEK akan
naik pada 2030”.
“Kenaikan pencemarn udara ini
ditandai kenaikan beban emisi untuk parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO
masingmasing sebesar 57%, 50,75%, 51,54%, 67,17% dan 66,02% sehingga total
beban emisi mencapai 17,89 juta ton/tahun atau 49.032 ton/hari,” imbuhnya.
Sementara dengan scenario adopsi
Euro4/IV Vehicle Standard pada 2024 maka parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan
CO masing-masing akan turun 76,56%, 99,67%, 47,19%, 68,86% dan 77,50%.
“Apabila scenario ini diperketat
dengan penerapan Euro6/VI Vehicle standard pada 2028 maka masing-masing beban
emisi parameter di atas akan turun 93,40%, 99,77%, 52,85%, 87,45% dan 79,75%,” ujar
Ahmad Safrudin.
Penurunan berbagai parameter
pencemaran udara di JABODETABEK tersebut akan menurunkan juga angka sakit/penyakit
terkait pernafasan pada 2030, misalnya kasus pneumonia dan ISPA akan turun
masing-masing 22% dan 8% apabila Euro4/IV Vehicle Standard diterapkan pada
2024; dan jika Euro6/VI Vehicle Standard diterapkan pada 2028 maka akan turun
masing-masing 50% dan 20%.
Namun tanpa penerapan Euro4/IV
dan Euro6/VI Vehicle Standard, justru kasus pneumonia dan ISPA masing-masing
akan meningkat 19% dan 7%”, demikian disampaikan dalam kesempatan terpisah oleh
Prof Budi Haryanto dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
“Adalah mutlak menyediakan
pasokan BBM yang memenuhi persyaratan teknologi kendaraan sesuai dengan
standard emisi sebagaimana telah diatur pada regulasi Euro4/IV Vehicle
standard”, tegas Ahmad Safrudin.
Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi, Rachmat Kaimuddin menyampaikan untuk pengendalian pencemaran udara,
penyediaan BBM yang memenuhi persyaratan teknologi kendaraan tersebut juga
untuk mencegah kerusakan fuel pump, filter, injector dan catalityc converter
yang sangat sensitive apabila terkena BBM kotor dengan kadar belerang tinggi.
Injector misalnya akan tersumbat (clogging) apabila kendaraan diisi BBM dengan
kadar belerang tinggi sehingga tidak berfungsi menciptakan pembakaran sempurna
di ruang bakar mesin.
“Apabila rusak, maka injector
ini harus diganti di mana harga per unitnya sekitar Rp 4,5 juta, sementara 1
unit mobil misalnya memerlukan 3 - 4 injector,” sambungnya.
Rachmat Kaimmudin menambahkan, untuk
pelaksanaan pasokan BBM Euro4/IV Vehicle Standard tersebut tidak akan
berimplikasi pada kenaikan harga BBM di SPBU, namun akan dilakukan pembatasan
penyaluran BBM bersubsidi hanya kepada yang berhak.
“Pembatasan ini mengacu
persyaratan teknologi kendaraan, yaitu tipe kendaraan tertentu yang secara
teknologi sangat sensitif berpotensi mengalami kerusakan apabila diisi BBM yang
tidak sesuai dengan engine technology requirement-nya,” jelasnya.
Untuk itu, BBM bersubsidi akan
dinaikkan kualitasnya sehingga Sulfur contentnya maksimal hanya 50 ppm dan
dengan Angka Oktan min 91 (bensin) dan Angka Cetane min 51 (solar). Tentu saja
ada kenaikan harga terkait up grade kualitas BBM tersebut, namun tidak
significant dan akan ditanggung oleh (subsidi) Pemerintah, dengan catatan hal
ini (subsidi) tidak berlaku bagi kendaraan tipe tertentu yang memerlukan
spesifikasi BBM lebih tinggi (BBM super) seperti dibahas di atas.
Jenis kendaraan yang memerlukan
spesifikasi BBM super adalah kendaraan dengan rasio kompresi 9:1 ke atas termasuk
10:1, 11:1 dan 12:1, di mana kendaraan dengan spesifikasi seperti ini
memerlukan bensin dengan RON di atas 92 dan atau solar dengan cetane number di
atas 51 sebagai persyaratan teknologinya (engine technology requirement). Jenis
kendaraan ini umumnya kategori kendaran menengah dan mewah.
“Pembatasan BBM bersubsidi untuk
kendaraan menengah dan mewah justru sebagai upaya pencegahan kerusakan spare
part kendaraan tersebut”, demikian disampaikan oleh Ahmad Safrudin saat
memberikan pengantar pada Pembukaan Stakeholder Consultation Meeting ini.
Penggunaan bensin dengan RON dan atau penggunaan solardengan cetane number di
bawah engine technology requirement akan merusak ruang bakar mesin (combustion chamber)
seperti keretakan piston, keausan ring seher (piston ring), piston arm bengkok;
selain konsumsi BBM menjadi lebih boros hingga 20%.
“Pertamina siap untuk memasok
kebutuhan BBM Euro4/IV Vehilce Standard dengan switched blending component of imported
fuel pada Low Sulfur Fuel1, sekalipun untuk jangka panjang memerlukan
modifikasi kilang”, demikian disampaikan oleh Wisnu M Santosa, SVP Fuel
Development Pertamina. Untuk mendukung upaya kesiapan Pertamina,
“Direktorat Jenderal MIGAS telah
memformulasikan spesifikasi BBM yang memenuhi persyaratan Euro4/IV Vehicle Standard
tersebut”, Yuki Haidir dari Direktorat Jenderal MIGAS Kementerian ESDM.
Kemal Rasyad dari Direktorat
Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika)
Kementerian Perindustrian pun menyatakan, “Kementerian Perindustrian memastikan
produksi otomotif telah berstandard emisi Euro4/IV”.
Sementara Kukuh Kumara,
Sekretaris Jenderal GAIKINDO menyatakan, “Kami telah memproduksi kendaraan
Euro4/IV standard. Namun demikian perlu dukungan BBM yang sesuai dengan
kebutuhan teknologi kendaraan bermotor”.
Hery Permana Asisten Deputi
Koordinasi Bidang MIGAS, Pertambangan dan Petrokimia Kementerian Perekonomian menyampaikan,
“Sedang dipersiapkan skenario BBM yang berkualitas dan berkeadilan bagi
masyarakat”.
Artinya berkualitas memenuhi
persyaratan teknis kendaraan bermotor rendah emisi sekaligus dialokasikan hanya
kepada yang berhak atas subsidi BBM ramah lingkungan ini.
Kristiyanto dari Badan Kebijakan
Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan, “Sepanjang menjadi kebutuhan (pengembangan
kilang yang mampu memproduksi BBM untuk Euro4/IV Vehicle Standard), tentu
pemerintah akan memfasilitasi (penyertaan modal pemerintah)”. Ini ditujukan
tidak semata dalam pengendalian pencemaran udara, melainkan juga membangun
ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan pada BBM Import dan mengatasi
deficit neraca perdagangan.
Yusuf Nugroho dari Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, “Fasilitas uji
tipe untuk Euro4/IV Vehicle Standard, bahkan Euro6/VI sudah siap”. Hal ini akan
memberikan jaminan akan kebutuhan uji tipe kendaraan akan dapat difasilitas
guna memberikan jaminan kendaraan dengan tingkat emisi yang valid.
Pasokan BBM yang memenuhi
persyaratan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV mulai 17 Agustus 2024
adalah hadiah HUT Proklamasi RI ke 79 berupa BBM Ramah Lingkungan sebagai
prasyarat pengendalian emisi pencemaran udara. Pasokan BBM ramah lingkugann
(Low Sulfur Fuel) ini secara bertahap akan ditingkatkan hingga menyeluruh di
JABODETABEK pada September 2024
dan dijadwalkan dapat menyeluruh di Pantura P Jawa pada 2025, P Jawa dan P Bali
pada 2026 dan secara nasional pada 2027.
Dukungan Masyarakat Sipil pada
Low Sulfur Fuel Pada Workshop CSOs (Civil Society Organization) yang digelar
oleh KPBB pada 6 Agustus 2024, dukungan dari kelompok masyarakat sipil demikian
kuat untuk merealisasikan Low Sulfur Fuel ini.
Gonggomtua Sitanggang dari ITDP menyatakan,
“Prasyarat pengendalian pencemaran udara dengan adopsi teknologi kendaraan dan
BBM ramah lingkungan adalah keharusan. Paralel dengan pengembangan scenario
lalu lintas yang memungkinkan kelancaran jalan dan perubahan perilaku
bermobilitas bagi warga dengan pilihan non-motorized mobility (berjalan kaki
dan bersepeda) dan pemanfaatan angkutan umum masal”.
Amalia S Bendang dari ASPEKA
(Asosiasi Pengguna Kereta) menyatakan “Saatnya diinsentif bagi pengguna
kendaraan bermotor pribadi, setidaknya kewajiban penggunaan BBM yang sesuai
dengan persyaratan teknologi kendaraan – yang relative mahal harganya sebagai
bentuk disinsentif tersebut – dengan harapan menjadi pemicu beralih ke
nonmotorized mobility dan angkutan umum masal,” tegas Amalia S Bendang dari
ASPEKA (Asosiasi Pengguna Kereta). []